LIPOSONLINE.COM – Kebakaran yang melanda permukiman di RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Jumat, 17 Juli 2026 diduga dipicu pertengkaran rumah tangga yang berujung pembakaran rumah.
Akibat kebakaran yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB itu, sedikitnya 10 unit rumah warga hangus terbakar. Belum diketahui pasti korban jiwa dalam insiden ini. Namun kerugian materi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Diduga Dipicu Pertengkaran, Rumah Disiram Bensin
Ketua RT 04 Kelurahan Jawa Kanan SS, Ali Lukman, kepada wartawan mengatakan, sebelum kejadian sempat terjadi keributan rumah tangga antara seorang pria berinisial S dengan istrinya berinisial W.
Empat hari sebelum kejadian, S dan W juga sempat bertengkar. Puncaknya pada Jumat, 17 Juli 2026 sore, S datang menemui istrinya W di rumah dan diduga menendang serta mendobrak pintu.
Menurut keterangan warga, terduga pelaku S kemudian menyiramkan bensin dan membakar rumah miliknya.
Api dengan cepat membesar karena rumah-rumah di lokasi umumnya berbahan kayu dan berada di kawasan padat penduduk.
Ketua RT mengatakan, sejumlah saksi mata menyebutkan rumah diduga dibakar menggunakan bensin oleh S. Tapi untuk penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
Api Cepat Merambat, 10 Rumah Hangus
Besarnya kobaran api membuat warga panik. Warga bersama petugas Pemadam Kebakaran Kota Lubuk Linggau langsung berupaya memadamkan api agar tidak meluas ke rumah lain.
Butuh waktu cukup lama hingga api akhirnya bisa dikendalikan. Dari data sementara, 10 unit rumah ludes terbakar dalam peristiwa tersebut.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Aparat Polres Lubuk Linggau bersama Tim Inafis sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kebakaran.
“Penyebab pasti masih dalam penyelidikan. Kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap salah seorang petugas di lokasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik rumah tangga melalui jalur musyawarah dan hukum, bukan dengan cara kekerasan yang merugikan banyak pihak.





