Penggerebekan Palsu di Lubuk Linggau Berujung Tindak Kriminal

oleh -19 Dilihat
Seorang juru parkir di Lubuk Linggau ditangkap usai merudapaksa pelajar dengan dalih razia RT. Satu pelaku lain kini buron.

LIPOSONLINE.COM – Aksi kejahatan berselimut razia lingkungan kembali meresahkan warga Kota Lubuklinggau. Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang juru parkir berinisial MT (39) yang nekat merudapaksa seorang pelajar perempuan di bawah umur di kawasan Taba Jemekeh.

Penangkapan terhadap MT dilakukan tim gabungan Unit IV PPA dan Unit I Pidum Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa, 22 September 2026.

Dalam aksinya, MT tidak sendirian. Polisi kini tengah memburu satu rekan pelaku berinisial A yang masih berstatus buron.

Kronologi Kejadiaan di Rumah Kontrakan

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini terjadi pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :Hadiri Rakor Karhutla, Wali Kota Lubuk Linggau Dorong Sinergi Hingga Tingkat RT

Lokasi kejadian berada di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Batu Nisa, RT 03, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Saat kejadian, korban berinisial SP (16) tengah berkumpul di kontrakan tersebut bersama kawannya, saksi B, serta dua rekan lainnya.

Tiba-tiba, MT bersama lima rekannya datang dan mengetuk pintu secara agresif. Mereka mengaku sebagai pengurus RT setempat yang sedang melakukan razia penertiban.

Setelah berhasil masuk, para pelaku menginterogasi serta menggertak para penghuni rumah untuk menciptakan rasa takut.

Dugaan Pemaksaan dan Pemerasan Uang ‘Cuci Kampung’

Di tengah kepanikan tersebut, korban SP dipisahkan dari rekan-rekannya dan dibawa ke area dapur. Di tempat itulah pelaku MT melancarkan aksi bejatnya secara paksa.

Baca Juga :Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dihentikan, Polda Sumsel Tegaskan Sengketa Perdata

Setelah MT selesai, pelaku A gantian melakukan perbuatan tidak senonoh yang sama kepada korban.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga menggasak satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro milik saksi B sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Keesokan harinya, MT menggunakan ponsel hasil curian tersebut untuk menghubungi keluarga saksi B di Kabupaten Muratara.

Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman penggerebekan palsu tersebut apabila tidak diserahkan sejumlah uang sebagai syarat “denda cuci kampung.”

Merasa tertekan, saksi B melaporkan insiden ini kepada Ketua RT 03 Taba Jemekeh, Rudi Hartono (38), yang kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan resmi di Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/338/IX/2026.

Ancaman 12 Tahun Penjara Mengintai Pelaku

Menindaklanjuti laporan dan hasil visum, Tim PPA yang dipimpin Ipda Beny Kurniawan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MT saat sedang bertugas menjaga parkir.

Baca Juga :Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 2 Kasus Ekstasi 56 Butir 19,29 Gram, 3 Tersangka Diamankan

Dari rumah pelaku di Jalan Batu Nisan RT 03, petugas mengamankan barang bukti berupa HP milik saksi.

Selain ponsel, polisi turut menyita pakaian korban, dokumen Visum et Repertum, serta bukti pesan singkat berisi ancaman pemerasan denda cuci kampung.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkot Lubuklinggau untuk pendampingan psikologis korban.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penggerebekan sepihak dan segera menghubungi layanan call center 110 jika menemukan indikasi serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.