Berdasarkan LP Nomor: LP / 274 / VII / 2026 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel tanggal 14 Juli 2026, M Syarif Elvorian diduga menganiaya istrinya, Septi Ulandari, hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan kanan.
Setelah diamankan, tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar
Akibat kebakaran ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp2 miliar. Api mulai muncul sekitar pukul 17.30 WIB dan baru berhasil dipadamkan pukul 21.00 WIB oleh 5 unit mobil Damkar dan 1 unit water cannon Polres Lubuk Linggau.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan pasal pembakaran dan KDRT.





