OTT KPK di ATR/BPN Sita Uang Rp106,3 Miliar, 8 Tersangka Ditahan Termasuk Dirjen dan Dirut Summarecon

oleh -34 Dilihat
KPK OTT 14 September 2026 di Jabodetabek tetapkan 8 tersangka suap ATR/BPN Dirjen LMP Kakantah Bogor SON Dirut Summarecon ADR sita Rp106,3 miliar fee HGB Bogor Rp1,5 miliar

LIPOSONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN hasil OTT KPK pada 14 September 2026 di Jabodetabek.

KPK sita barang bukti elektronik dan uang tunai berbagai mata uang total sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan tersangka terdiri LMP Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR Direktur Utama Summarecon, serta LEV, ARF, FEZ, MF dan ERW dari swasta.

KPK tahan seluruh tersangka 20 hari pertama 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :OTT di Hotel Palembang, 2 Oknum Disdik Banyuasin Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 SD

Fee Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir HGB Summarecon di Bogor

Perkara berkaitan pengurusan perpanjangan HGB, pemecahan HGB jadi SHM, serta pembukaan blokir sertifikat tanah kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut konstruksi perkara KPK, sebagian bidang tanah itu tengah sengketa dengan pemilik sebelumnya.
Para ahli waris ajukan pemblokiran SHGB Summarecon sekaligus gugat di PTUN Bandung.

Dalam penyelesaian, pihak Summarecon hubungi ERW yang diduga representasi atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk bantu komunikasi dengan SON terkait buka blokir dan urus sertifikat.

KPK duga ada permintaan fee berkode tertentu senilai Rp2 miliar. Namun Summarecon hanya sanggupi Rp1,5 miliar karena ada dugaan pembagian fee ke pihak lain.

Baca Juga :Tata Kelola Jadi Penentu, BI Tegaskan Kepercayaan Pondasi Ekonomi Digital

Uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan via perantara ke ERW. Dari jumlah itu sekitar Rp200 juta diduga diberikan ke SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee buka blokir dan pemecahan HGB.

KPK Geledah 3 Ditjen ATR/BPN, Sita Dolar, Riyal, Ringgit

Selain suap HGB, KPK usut dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di ATR/BPN.

KPK amankan uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing Dolar AS, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, Ringgit Malaysia. Total Rp106,3 miliar.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK geledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN untuk lengkapi alat bukti.

Baca Juga :Network Segmentation Technology in Banking

Penggeledahan sasar ruangan tiga direktorat jenderal termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta gedung utama kementerian.

Menteri Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan hormati proses hukum KPK, Jumat 18 September 2026.
Ia tegaskan kementerian akan ikuti dan bantu penegakan hukum.

Menurutnya proses hukum harus jadi bagian pembenahan internal ATR/BPN. Ia serahkan sepenuhnya penanganan ke KPK.

Baca Juga :Gelapkan 20 Ton Sawit, Pria 45 Tahun Dibekuk di Riau Oleh Resmob Polres Ogan Ilir

Di tengah penyidikan, Nusron pastikan pelayanan pertanahan tetap jalan. Ia minta jajaran tetap solid dan jalankan pelayanan sesuai prosedur.

Layanan peralihan hak target 10 hari kerja dan Pengukuran Terjadwal tetap berjalan. Agenda pembenahan dan inovasi pelayanan terus dilanjut, penguatan pengawasan internal jadi langkah di tengah proses hukum.

Sementara KPK masih lanjutkan penyidikan untuk ungkap lengkap rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.