OTT di Hotel Palembang, 2 Oknum Disdik Banyuasin Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 SD

oleh -48 Dilihat
Ditreskrimsus Polda Sumsel OTT 2 PPPK Disdik Banyuasin RB RD 30 tahun di hotel Palembang 17 September 2026. Pungut 1 persen dana revitalisasi 21 SD APBN 2026 0,7 persen awal 0,3 persen akhir sita Rp30,9 juta.

LIPOSONLINE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan skema pungutan fee bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.

Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis 17 September 2026, setelah diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program.

Kedua tersangka yang terjaring OTT di Palembang itu, berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Disdik Banyuasin.

Keduanya diduga meminta fee 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026.

Baca Juga :Tata Kelola Jadi Penentu, BI Tegaskan Kepercayaan Pondasi Ekonomi Digital

Berdasarkan pendalaman penyidik, pungutan dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan 100 persen selesai.

Modus Tawarkan Jasa SPJ dan SIPLAH

Dalam modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan pihak sekolah.

Pungutan menyasar 21 SD penerima program di Banyuasin.Pengungkapan berawal dari info masyarakat soal pertemuan sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Disdik di hotel Palembang.

Info ditindaklanjuti Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel lewat penyelidikan dan pemantauan.

Baca Juga :Gelapkan 20 Ton Sawit, Pria 45 Tahun Dibekuk di Riau Oleh Resmob Polres Ogan Ilir

Setelah verifikasi dan pemantauan tertutup, Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 12.20 WIB, tim masuk ke salah satu kamar hotel yang jadi lokasi pertemuan.

Penyidik mendapati penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim amankan kedua tersangka beserta kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir.Operasi dipimpin Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha.

Sita Rp30,9 Juta di Tas Ransel, 2 Laptop dan Rekap 21 Sekolah

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan hasil pendalaman info masyarakat secara terukur.

Baca Juga :Grebek Rumah di OKU Timur, Polisi Bekuk 5 Orang: Bandar, Kurir dan 3 Pemakai Sabu

Begitu bukti penyerahan uang pihaknya temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus dikembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku

Dari tersangka RB, penyidik sita uang tunai Rp30.990.000 di tas ransel. Juga diamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Nilai keseluruhan masih diverifikasi.

Selain uang, penyidik amankan 2 unit laptop, sejumlah HP serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :Sepasang Kekasih di Ogan Ilir Diciduk Saat Pesta Malam OM Rajawali

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan tidak ada ruang penyalahgunaan kewenangan.

Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Setiap perkara akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Saat ini perkara tahap penyidikan. Penyidik dalami aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain dan lengkapi alat bukti sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.