LIPOSONLINE.COM– Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah dan menangkap satu pelaku berinisial M (45) di Palembang.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 untuk menanggulangi kejahatan 3C yakni Curat, Curas, Curanmor, serta premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial R (45) dengan Nomor LP/B/387/X/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada 15 Oktober 2025.
Pencurian terjadi di Jalan BPP, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Baca Juga :Curat Kontrakan Ulak Surung Lubuk Linggau Rp2 Juta Raib, Tim Macan Bekuk Pelaku di Pasar Bukit Sulap
Peristiwa diketahui pada Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Saat korban berada di luar kota, asisten rumah tangga berinisial H menginformasikan rumah korban telah disatroni maling.
Pelaku merusak gembok pagar dan mencongkel jendela depan rumah sebelum masuk ke dalam bangunan.
Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua unit televisi yang berada di kamar anak dan kamar utama lantai bawah serta empat hiasan keramik motif kembang dari lemari ruang tengah.
Aksi pencurian dilakukan tersangka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10.500.000.
Baca Juga :Ratusan Anak Semarakkan Lomba Mewarnai dan Menggambar Linggau Pos, Ini Daftar Para Juara
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Minggu 27 September 2026 sekira pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang berada di kediamannya.
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi, S.I.K., M.H. kemudian memerintahkan Kanit 5 AKP Siswandi Kurniawan, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Kahar Muzakar dan anggota opsnal untuk melakukan penangkapan.
Petugas yang mendatangi lokasi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :Geger! Ibu di Ogan Ilir Diduga Sayat Leher Bayi 11 Hari Akibat Halusinasi
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED ukuran 42 inci merek LG, 4 buah hiasan keramik motif kembang, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” terang Nandang.





