LIPOSONLINE.COM – Oknum petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial LK yang dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap siswa sekolah dasar berinisial MH (11) saat mengantarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah ditangkap polisi.
Kasus ini tidak hanya menimpa MH. Perbuatan tersebut diduga dilakukan terhadap beberapa siswa laki-laki lain dan terjadi berulang dalam dua bulan terakhir.
Korban diketahui merupakan siswa kelas V SD swasta di Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Peristiwa terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA Ipda Beny Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dibuat oleh orang tua korban.
Diakuinya tersangka merupakan petugas SPPG yang bertugas mengantarkan omprengan ke sekolah. Salah satunya salah satu sekolah swasta tempat korban sekolah.
Adapun modus dugaan pelecehan dilakukan saat tersangka mengantar omprengan ke sekolah. Ia disebut melakukan sentuhan tidak pantas ketika korban melintas.
Polisi menyebut jumlah korban lebih dari satu orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kasus ini terungkap setelah MH menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan bercanda.
Baca Juga :Oknum Petugas SPPG MBG Lubuk Linggau Dilaporkan Polisi Diduga Lecehkan Siswa SD
“Pas kita panggil, kemarin ia mengakui perbuatannya dan ia mengaku hanya bercanda. Tapi dari versi orang lain kan itu sudah masuk pelecehan,” jelas Kanit PPA Ipda Beny dikutip Selasa, 3 November 2026.
Beny menegaskan, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
“Tersangka keterangannya sudah dipecat karena pihak sekolah meminta tanggung jawab kepada pihak SPPG,” tegasnya.
Polisi telah melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV.
Berdasarkan gelar perkara dan minimal dua alat bukti sah, penyidik menetapkan LK sebagai tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415 huruf b.
Koordinator Wilayah SPPG Kota Lubuk Linggau, Desi Puspasari, membenarkan pemecatan tersebut.
“Ia sudah dipecat langsung. Setelah pihak sekolah melapor, kita langsung berkoordinasi ke Kepala SPPG di sana, malamnya dilakukan tindakan pemecatan,” tegas Desi dikutip dari linggaupos.bacakoran.id.
Menurutnya, pemecatan dilakukan tanpa toleransi karena termasuk tindak pidana berat.
“Karena tindak pidana ya, makanya tindakan dari kitanya langsung pemecatan tidak ada toleransi,” tegas Desi Puspasari.






