Oknum Pegawai Bank BUMN di Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Nasabah Rp2,14 Miliar

oleh -27 Dilihat
Polres Lubuk Linggau, Bank BUMN, Relationship Manager, Penggelapan, UU Perbankan, Catur Erwin Setiawan, Kurniawan Azwar, Take Over Kredit, Lubuk Linggau,

LIPOSONLINE.COM – Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan penggelepan dana nasabah.

Seorang Relationship Manager atau RM salah satu Bank BUMN di Lubuk Linggau inisuial DW ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, sejumlah nasabah mengalami kerugian hingga Rp2.140.000.000 atau Rp2,14 Miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Lubuk Linggau AKP Catur Erwin Setiawan dalam pers rilis, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga :DevOps in Banking: How Banks Build Digital Software

Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan Kasi Humas AKP H Alwi.

Kronologi: Uang Pelunasan Kredit Tidak Disetorkan

Kasus ini berawal dari laporan LP / 195 / V / 2026 / SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU, tanggal 21 Mei 2026.

Peristiwa terjadi Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kantor cabang bank di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Lubuk Linggau Timur II.

DW bertugas mendampingi beberapa debitur yang mengajukan take over kredit dari bank lain ke bank tempatnya bekerja.

Baca Juga :Disaster Recovery Testing in Banking

Setelah pinjaman cair, DW meminta nasabah menarik uang tunai sesuai jumlah sisa hutang di bank sebelumnya.

Dengan alasan akan dibayarkan langsung ke bank lama, DW kemudian menerima uang tersebut dari nasabah.

Namun uang itu tidak pernah disetorkan. Penyidik menduga kuat dana tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dijerat UU Perbankan, Ancam Pidana Berat

Atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 49 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Baca Juga :DPRD dan Pemkab Musi Rawas Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026

Pasal itu mengatur pidana bagi pelaku perbankan yang sengaja melakukan pencatatan palsu, penggelapan, dan merugikan nasabah maupun bank.

Kapolres menegaskan penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan ada korban lain, serta menelusuri kemana aliran dana Rp2,14 miliar tersebut.

“Kami juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka,” tegas AKP Catur Erwin Setiawan.

Saat ini tersangka DW telah ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.