LIPOSONLINE.COM – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polres OKI.
Pelaku A (20 tahun) melakukan aksinya terhadap korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Perbuatan berlangsung 5 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku A akhirnya diamankan setelah hampir setahun kasus terjadi.
Aksi pelaku menyasar korban RE yang sedang mengganti ban truknya yang pecah di Jalintim Desa Buluh Cawang. Situasi berubah ketika tiga pria mengendarai dua sepeda motor datang dari arah Lampung.
Mereka menghampiri korban yang tengah memperbaiki kendaraan.Salah seorang pelaku kemudian meminta uang Rp500 ribu kepada korban.
Ketika korban menjawab tidak punya uang, pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dan menodongkan ke dada korban.
Pelaku lalu mengambil telepon seluler yang sedang dipegang korban. Dua pelaku lainnya mendekati korban dan mengambil dompet dari dalam tas. Setelah dapat barang incaran, ketiganya melarikan diri ke arah Kayuagung.
Atas peristiwa itu polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 17.40 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.
Di lokasi tersebut polisi menangkap A. Dalam pemeriksaan awal A mengakui keterlibatannya dalam aksi curas itu.
Ia juga menyebut dua rekannya RM dan MA yang menurut polisi telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Baca Juga :Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temukan Kamar Mewah Berfasilitas Lengkap dan Botol Miras
Dari penangkapan diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol serta satu unit HP Samsung A4E warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, mengatakan pengungkapan perkara bagian dari upaya kepolisian menindak kejahatan meresahkan, terutama tindak pidana menggunakan kekerasan atau ancaman sajam.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum berlaku,” katanya.
Untuk pelaku A akan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.







