LIPOSONLINE.COM – Tim Gabungan Polsek Lubuk Linggau Timur dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau amankan seorang mantan polisi Efta Dian Akutra, karenMa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) menggunakan atribut kepolisian.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dalam pemeriksaan, Efta mengakui perbuatannya.
Ia mengaku sengaja memakai seragam dinas lamanya untuk mengintimidasi dan memeras sopir truk fuso maupun tronton.
Aksi Pungli Dilakukan Sejak Mei 2026
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas AKP Alwi menyebutkan, aksi pungli dilakukan Efta secara rutin sejak Mei 2026, mulai pukul 02.00–04.00 WIB.
Dari hasil pemerasan pelaku mendapatkan sekitar Rp70.000 hingga Rp80.000 per hari. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Efta Dian Akutra diketahui terakhir berpangkat Bripka. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran disiplin berat berupa desersi dan terlibat kasus narkoba.
Barang Bukti Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rompi bertuliskan “Polisi”, dua set pakaian dinas, helm, sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan atribut kepolisian yang mencoreng nama baik institusi.
Saat ini Efta telah diamankan dan menjalani proses hukum pidana. Polres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika menemukan praktik pemerasan atau oknum yang mengaku aparat di jalan raya.
Sebelumnya Video aksi dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripka di Lubuk Linggau viral di di media sosial






