Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Nomor Presiden

oleh -38 Dilihat
Bareskrim Polri tetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo LSP jadi tersangka penyadapan ilegal nomor Presiden Prabowo, bersama Kadivkum Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso 3 November 2026

LIPOSONLINE.COM – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan Polri yakni mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” terang Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :5 Pejabat Musi Rawas Dilantik, Darsan Jabat Plt Kepala BPBD

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, praktik dugaan penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025-2026 tanpa prosedur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.

Selain nomor Presiden, sasaran lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Baca Juga :Hasil TAT, Anak Mantan Wabup Musi Rawas Yang Digerebek Pesta Narkoba Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik dan log aktivitas pada Oktober 2026. Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026.

Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Satu perwira lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan diperiksa intensif.

No More Posts Available.

No more pages to load.