LIPOSONLINE.COM – Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan penipuan di salah satu perumahan di Kota Lubuk Linggau.
Seorang mantan karyawan berinisial RR alias Rani (31), warga Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau.
Kasus ini dilaporkan korban Zulfa Hendra alias H. Zul (45), Direktur PT. Zura Karya Bersama Linggau sekaligus pemilik Perumahan Black Lestari Sejahtera di Jalan Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Lestari, Lubuk Linggau Timur I.
Baca Juga :Oknum Pegawai Bank BUMN di Lubuk Linggau Jadi Tersangka, Gelapkan Dana Nasabah Rp2,14 Miliar
Laporan teregister LP / B / 21 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK LLG TIMUR, tanggal 12 Agustus 2026.
Peristiwa bermula Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Korban memberhentikan RR karena ada temuan masalah internal.
Pemberhentian itu kemudian dilaporkan ke notaris rekanan perumahan, Rifdha Irpa Neri.
Notaris Bongkar Pemalsuan Balik Nama 3 Unit Rumah
Dari notaris justru terungkap fakta mengejutkan. RR ternyata diam-diam memproses balik nama 3 unit rumah milik konsumen dan sudah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama pembeli.
Baca Juga :Sebut Lihat Paha Rp150 Ribu, Calon Penumpang LRT Ampera Diamankan ke Polrestabes Palembang
Ketiga unit itu berada di Blok A4, Blok B2, dan Blok B8. Korban mengaku tidak pernah memberikan izin sama sekali.
Setelah dicek ke lokasi dan dimintai keterangan, RR akhirnya mengakui perbuatannya.
Tawarkan Skema Cash Tempo Ilegal
RR menawarkan rumah ke 3 konsumen yang tidak lolos kredit bank. Ketiga kondumen itu Mursina, Yuriska, dan Exca Pratama Putra.
Total DP yang diterima yakni Rp155.000.000. Rinciannya Mursina Rp50 juta, Yuriska Rp80 juta, Exca Rp25 juta. Semua uang itu tidak disetor ke perusahaan.
Baca Juga :DPRD dan Pemkab Musi Rawas Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026
Palsukan Jabatan dan Tanda Tangan
Dalam surat perjanjian, RR menulis dirinya sebagai Manager PT padahal hanya Admin. Ia juga menyelipkan berkas balik nama saat meminta korban tanda tangan akad kredit bank.
Korban tidak sadar ikut menandatangani berkas tersebut. Setelah itu RR memproses SHM ke notaris hingga sertifikat terbit dari BPN Kota Lubuk Linggau.







