Mantan Admin Perumahan di Lubuk Linggau Ditahan, Gelapkan DP Rp155 Juta dan Palsukan SHM 3 Rumah

oleh -73 Dilihat
Team Elang Timur tangkap mantan karyawan Perumahan Black Lestari Lubuk Linggau. Pelaku gelapkan DP Rp155 juta dan palsukan SHM, rugi Rp498 juta.

Uang Habis untuk Keperluan PribadiKepada penyidik, RR mengaku uang Rp155 juta sudah habis.

Sebanyak Rp10 juta diberikan ke rekan Agus, Rp10 juta ke Randi alias Dedek, Rp16,5 juta untuk biaya urus SHM, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang.

Kerugian Capai Rp498 Juta

Atas perbuatannya, perusahaan rugi besar. Harga 1 unit rumah Rp166.000.000. Jika dikali 3 unit, total kerugian material Rp498.000.000, belum termasuk kerugian karena SHM sudah balik nama.

Baca Juga :DevOps in Banking: How Banks Build Digital Software

Gelar perkara penetapan tersangka digelar Selasa, 1 September 2026 di Polsek Lubuk Linggau Timur, dipimpin Kapolsek Iptu Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP., C.Phr.RR dijerat Pasal 391 KUHP Nasional tentang Pemalsuan Surat, Pasal 488 tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dan Pasal 492 tentang Penipuan.

Barang bukti yang diamankan 3 kwitansi, 3 surat perjanjian dengan jabatan palsu, bukti transfer BCA Rp20 juta, 2 SHM atas nama konsumen, dan bukti pelunasan. Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.