KPK Sita Rp4 Miliar dari Penggeledahan Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

oleh
Suap Proyek
KPK geledah 3 lokasi di Bengkulu 5-7 Agustus 2026. Sita uang Rp4 miliar terkait dugaan suap proyek Rejang Lebong. Rumah pejabat dan swasta jadi sasaran.

LIPOSONLINE.COM – Tim Penyidik KPK sita uang Rp4 miliar dalam penggeledahan di tiga titik berbeda di Provinsi Bengkulu dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi suap proyek. Aksi itu berlangsung selama 5-7 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.

“Pada Rabu hingga Jumat pekan ini, penyidik melaksanakan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi,” kata Budi dalam keterangan, Minggu 9 Agustua 2026.

Sasar Rumah Pejabat dan Pihak Swasta

Di Kota Bengkulu, penyidik menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :Tim E-Sport Polda Sumsel Berlaga di Kapolri Cup 2026, Kapolda Beri Motivasi

Sementara di Rejang Lebong, sasaran penggeledahan mengarah ke rumah milik pihak swasta.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Budi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, KPK juga telah mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sejumlah lokasi lain turut digeledah.

Budi menyebut, tim penyidik juga menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai lebih dari Rp4 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga :Oknum Brimob yang Ditugaskan di KPK Jadi Tersangka, KPK: Ada Pidana dan Sanksi Etik Menanti

Ia menegaskan, pengembangan kasus suap Rejang Lebong ini juga terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk pengembangan ini, KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.