LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli).
Tersangka Lukman, yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Muratara, ditahan setelah penyidik Polres Muratara menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, membenarkan penahanan tersebut.
Armein menjelaskan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Modus yang dilakukan tersangka Lukman adalah dengan meminta sejumlah uang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Muratara Tangkap Kurir 51,53 Gram Sabu di Sukomoro
“Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem,” terang Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani.
Dalam perkara tersebut, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik Polres Muratara menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
Diantaranya uang tunai Rp5,5 juta dengan rincian Rp5 juta pecahan Rp50 ribu dan satu amplop berisi Rp500 ribu yang diduga sisa hasil pungli.
Lalu dua unit telepon seluler dan satu tas punggung, Buku catatan dan amplop yang diduga digunakan untuk menampung uang pungli, puluhan bundel dokumen kepegawaian terkait usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, hingga pengaktifan kembali jabatan fungsional.
Serta dokumen riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN dan Kepala BKPSDM.
Baca Juga :35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five Gagal Beredar, Kurir Ditangkap di Parkiran Rumah Makan Muba
“Amankan uang dan sejumlah dokumen. Selain uang, turut diserahkan buku catatan, amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian,” jelasnya.
Setelah proses Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026.
“Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026,” tambah Armein.
Saat ini, JPU Kejari Lubuk Linggau tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara korupsi pungli BKPSDM Muratara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat kepegawaian di wilayah hukum Kejari Lubuk Linggau, meliputi Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Muratara agar tidak melakukan pungli terhadap pelayanan ASN.







