LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Musi Rawas mengeksekusi uang rampasan korupsi sebesar Rp61.803.987.500. Dana tersebut berasal dari kasus penerbitan Surat Penguasaan Hak SPH untuk izin perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan Kamis, 20 Agustus 2026 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H., bersama Jaksa Eksekutor.
Dalam keterangan resmi diterima LIPOSONLINE.COM, pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Kajari Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Baca Juga : Rutin Cuci Darah, Terdakwa Kasus Korupsi Kredit BRI Rp922,45 Miliar Tak Ditahan PN Palembang
Uang rampasan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, yang diperkuat Putusan Banding PT Palembang Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025, dan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Dengan amar putusan telah inkracht, maka uang tersebut wajib dirampas untuk negara. Rinciannya:
– Rp27.327.662.000 – dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
– Rp34.023.055.500 – dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Baca Juga :Kejari Musi Rawas Tetapkan Ketua dan Sekretaris Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR Rp9,3 Miliar
– Rp66.000.000 – dirampas untuk negara.
– Rp387.270.000 – dirampas untuk negara.
Total Rp61.803.987.500 telah diterima Kejari Musi Rawas dan akan disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Bentuk Pemulihan Aset Negara dari Tindak Pidana Korupsi
Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H.,M.H., menegaskan, eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum korupsi.
Baca Juga :PWI Sumsel Buka Reaktivasi KTA Agustus 2026, Anggota Nonaktif Bisa Aktif Lagi
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama, S.H., M.H., sesuai Pasal 342 ayat 1 KUHAP, Jaksa Eksekutor memiliki kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai amar putusan.






