Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp61,8 Miliar

oleh
Uang Rampasan
Kejari Musi Rawas eksekusi uang rampasan korupsi SPH perkebunan Rp61,8 miliar. Dana disetor ke kas negara sesuai putusan MA yang telah inkracht.

Keberhasilan penanganan perkara korupsi, diukur bukan hanya dari terbuktinya di pengadilan, tetapi juga dari terlaksananya putusan dan dikembalikannya aset hasil kejahatan kepada negara.

Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus menindaklanjuti setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga :Puting Beliung Rusak 3 Rumah di Kayu Ara Lubuk Linggau, Polres Salurkan Bansos

Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara.

Dengan disetornya uang rampasan ini ke kas negara, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara dan kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

No More Posts Available.

No more pages to load.