LIPOSONLINE.COM – Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kanupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa terjadi Rabu, 6 Mei 2026 menyebabkan 19 orang penumpang bus ALS meninggal dunia.
Kedua tersangka merupakan pimpinan dari dua perusahaan pemilik kendaraan yang terlibat. Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dua Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka
Kasat Lantas Polres Muratara AKP Muhamad Karim membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
Baca Juga :Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penggelapan Motor Honda Beat di Lubuk Linggau Ditangkap
“Benar, perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan kami telah menetapkan dua orang tersangka,” kata AKP Karim kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Dua tersangka itu berinisial SH (Shandi Hermanto), pemilik perusahaan truk tangki BBM, dan Direktur PT ALS.
Polisi belum merinci peran masing-masing dan pasal yang disangkakan. Rincian lengkap akan disampaikan bersama pihak Kejaksaan.
50 Saksi Diperiksa, Mulai dari Lapangan hingga Manajemen
Sejak awal akejadian, penyidikan telah memeriksa lebih kurang 50 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua perusahaan.
Baca Juga :Pemuda 19 Tahun Hanyut di Kali BKB Usai Bertengkar Dengan Pacar
“Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, sampai manajemen perusahaan truk dan manajemen ALS di Medan,” kata Karim.
Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri riwayat perjalanan kedua kendaraan, kelayakan operasional, hingga sistem pengelolaan perusahaan sebelum kecelakaan terjadi.
Tersangka Akan Dipanggil, Pemeriksaan Direkam Video
Polisi akan melayangkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka dalam waktu dekat. Pendekatan persuasif akan diutamakan pihak kepolisian mengingat domisili kedua tersangka berada di luar Sumsel.






