LIPOSONLINE.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum guru PPPK di SDN 8 Lubuk Linggau resmi diselesaikan secara damai.
Kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan dan sepakat mencabut laporan di kepolisian. Kepastian itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah.
Dio menyebut mediasi digelar dengan mempertemukan pelapor, terlapor, pihak kepolisian, hingga Inspektorat.
“Sudah dilakukan mediasi di depan semua pihak. Dari pelapor, terlapor, kepolisian, inspektorat dan lainnya. Keduanya sepakat berdamai,” terangnya, Selasa 4 Agustus 2026.
Baca Juga : Gudang PT Ruberindo Global Utama di Musi Rawas Terbakar
Menurut Dio, kesepakatan damai sebenarnya sudah terjalin sebelum mediasi. Setelah itu, wali murid selaku pelapor datang ke Polres untuk mencabut laporan.
Dengan adanya pencabutan, penyidik lalu menggelar perkara dan menghentikan kasus lewat mekanisme Restorative Justice.
“Korban melalui wali murid sudah cabut laporan. Karena ada kesepakatan, kita hentikan kasusnya secara Restorative Justice. Untuk detail poin kesepakatan, pihak sekolah yang lebih tahu,” tegas Dio.
Guru Dipindah ke Kelas 4, Ada Ganti Rugi
Kepala SDN 8 Lubuk Linggau, Rusmani, membenarkan perkara telah selesai. Surat perdamaian ditandatangani Kamis pekan lalu di Mapolres Lubuk Linggau.
Baca Juga :Best Investment Strategies for Beginners
Guru berinisial RP tersebut kini sudah kembali mengajar. Namun demi menjaga kondusivitas, ia dipindahkan dari mengajar kelas 6 ke kelas 4.
“Kalau di kelas 6 dikhawatirkan tidak kondusif karena anak-anaknya masih di sana,” jelas Rusmani.
Rusmani juga memastikan siswa yang diduga jadi korban masih tetap sekolah di SDN 8 dan tidak ada yang pindah. Sebagai bentuk tanggung jawab, ada kesepakatan ganti rugi dari pihak guru.
“Kesepakatannya guru kita menanggung biaya pengobatan luka, visum, dan lainnya,” pungkasnya.






