LIPOSONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menangkap terduga pengedar sabu. Seorang pria berinisial RO, 30 tahun diamankan di wilayah Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.02 WIB.
Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit II Ipda Vherry Andora dan tim langsung bergerak ke lokasi.
Saat tiba, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar rumah terduga pelaku pengedar sabu yang menjadi target. Tiba-tiba seorang pria berusaha kabur. Tim mengejar dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Baca Juga :Banking as a Service Business Model
Setelah diperiksa, diketahui pria itu adalah RO, warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian membawa RO ke dalam rumah untuk penggeledahan lanjutan. Hasilnya, polisi menemukan 2 paket sabu seberat bruto 0,79 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek DJI SAM SOE di lantai rumah.
Selain itu turut disita 1 timbangan digital warna hitam dan uang tunai Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan, RO mengakui semua barang tersebut miliknya dan digunakan untuk transaksi jual beli sabu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi pengedar narkoba.
Baca Juga :Teknologi Drone Dikerahkan Polres Ogan Ilir Awasi Lahan Gambut Rawan Karhutla
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
“Kami apresiasi respon cepat jajaran dalam menindaklanjuti info masyarakat. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami ajak warga Sumsel berani melapor jika mengetahui peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini RO dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






