Kabar Gembira Pajak Kendaraan Sumsel 2026 Diputihkan, Cukup Bayar 2 Tahun Denda 0 Persen 1-31 Oktober

oleh -56 Dilihat
Pemutihan PKB Sumsel 2026 resmi 1-31 Oktober 2026 cukup bayar 2 tahun 1 tunggakan + 1 tahun berjalan denda dihapus 100% tunggakan lama diputihkan Gubernur Herman Deru Kepala Bapenda Achmad Rizwan gratis BBNKB II diskon 5% pajak taat diskon 50% mutasi plat BG Samsat Sumsel.

LIPOSONLINE.COM – Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan patut bersukacita. Pemprov Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 yang digelar selama sebulan penuh, terhitung 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan pro-rakyat tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Ia menyebut program ini lahir dari banyaknya aspirasi warga yang ingin kembali patuh membayar pajak, namun keberatan dengan tunggakan yang menumpuk.

“Banyaknya permintaan pemutihan ini justru menunjukkan kesadaran masyarakat itu masih tinggi untuk membayar pajak. Mereka hanya butuh diberi keringanan,” terang Herman Deru, Kamis, 1 Oktober 2026.

Herman Deru menegaskan, keputusan pemutihan telah melalui kajian komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :Massa Demo Kantor Bappeda Musi Rawas, Kaban Ichsanuddin Bersyukur Jika Dicopot

Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, skema pemutihan PKB Sumsel 2026 kali ini jauh lebih meringankan. Wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan bertahun-tahun.

Berikut skema resmi Pemutihan PKB Sumsel 2026:

1. Cukup Bayar 2 Tahun

Wajib pajak hanya membayar pokok pajak 2 tahun saja, yakni 1 tahun tunggakan terakhir ditambah 1 tahun pajak berjalan 2026.

2. Denda Dihapus 100 Persen

Seluruh denda keterlambatan dan sanksi administratif pajak bertahun-tahun diputihkan total atau bebas 100 persen.

3. Tunggakan Lama Otomatis Putih

Baca Juga :Technology Abstraction Layers in Modern Banking Systems

Tunggakan PKB di atas 2 tahun tidak perlu dibayar sama sekali dan langsung diputihkan secara sistem. Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua dan roda empat ber-plat Sumatera Selatan (BG).

Tidak hanya bebas denda, Pemprov Sumsel juga menyiapkan 3 insentif tambahan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

  • Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak Taat

Pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo otomatis mendapat potongan 5 persen dari pokok PKB.

  • Diskon 50 Persen Mutasi Masuk

Kendaraan ber-plat luar daerah (non BG) yang melakukan mutasi masuk menjadi plat BG Sumsel diberi diskon PKB sebesar 50 persen.

Baca Juga :Operasi Sikat Musi 2026 Polsek Plaju Ungkap Curat SMP Muhammadiyah 3 Buruh AP Ditangkap

  • Gratis BBNKB II 100 Persen

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua untuk kendaraan bekas dan kendaraan mutasi digratiskan penuh. Hal ini mempermudah legalitas kepemilikan.

Menurut Pemprov Sumsel, program ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, meringankan beban ekonomi masyarakat agar bisa kembali taat pajak tanpa tekanan denda.

Kedua, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki validitas data kendaraan di Samsat. Dengan semakin banyak kendaraan mutasi masuk dan melakukan balik nama, tertib administrasi kendaraan di Sumsel akan semakin akurat.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momentum ini. Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota se-Sumsel atau melalui layanan Samsat Keliling. Program terbatas, hanya sampai 31 Oktober 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.