LIPOSONLINE.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah merespons langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus korupsi sar yang tengah disorot publik.
Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung akan tetap menjalankan seluruh proses hukum pada perkara-perkara yang saat ini berada di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi barang bukti.
“Tugas-tugas itu tetap akan saya kawal sesuai prosedur. Bahkan saya monitor tetap, agar sesuai SOP berjalan dengan cepat,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10 Juli 2026.
Jaga Kualitas Proses Hukum
Menurut Febrie, aparat kejaksaan berkomitmen menjaga kualitas penanganan perkara dugaan korupsi.
Hal itu dilakukan agar kebenaran kasus bisa diuji secara materil dan formil, kemudian dibuka secara terang di persidangan.Ia juga menyebut saat ini Kejaksaan fokus menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan mendukung program prioritas nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama diarahkan pada penyelamatan sumber daya alam negara.
Polri dan Polda Metro Jaya Gelar Joint Investigation
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah melakukan serangkaian penegakan hukum terhadap tiga kasus besar.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut ketiga perkara tersebut adalah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara, kasus ASABRI periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI anak perusahaan BUMN Krakatau Steel tahun 2020-2025.
Dikatakannya Kortas Polri saat ini sedang melakukan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam.
Sita Barang Bukti Rp476 Miliar
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, hingga emas batangan.
Salah satu lokasi di Sentul, Bogor, barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar. Penegakan hukum secara paralel oleh Kejaksaan dan Polri ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.







