IRT 42 Tahun di Ogan Ilir Jadi Pengedar Sabu

oleh -17 Dilihat
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tangkap IRT IN 42 tahun pengedar sabu di gubuk kebun karet Desa Betung Lubuk Keliat Senin 28 September 2026 pukul 19.00 WIB sita 6,66 gram sabu dalam dompet batik kode 50 tas cokelat Honda Scoopy BG 2131 XK Vivo Y20 Kapolres AKBP Rizka Aprianti Kasat IPTU Ahmad Surya Atmaja.

LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas Unit 1 Satres Narkoba mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN, 42 tahun, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu.

Penangkapan terhadap warga Desa Kasih Raja ini dilakukan di sebuah pondokan yang terletak di area kebun karet, Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin malam, 28 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan interaktif masyarakat yang resah, karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :Massa Demo Kantor Bappeda Musi Rawas, Kaban Ichsanuddin Bersyukur Jika Dicopot

Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Unit 1 Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat disergap di dalam gubuk kebun karet, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 6,66 gram.

Sabu tersebut dipecah ke dalam beberapa paket klip bening dan disembunyikan secara cerdik di dalam sejumlah dompet batik kecil dengan kode angka tertentu di dalam tas jinjing cokelat milik pelaku.

Rincian barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka meliputi sebuah dompet hijau motif batik (tulisan 50) berisi 5 plastik klip sabu seberat bruto 1,54 gram, sebuah dompet cokelat berisi 4 plastik klip sabu seberat bruto 1,21 gram.

Baca Juga :Kabar Gembira Pajak Kendaraan Sumsel 2026 Diputihkan, Cukup Bayar 2 Tahun Denda 0 Persen 1-31 Oktober

Sebuah dompet cokelat tua motif batik berisi 3 plastik klip sabu seberat bruto 1,87 gram dan 6 plastik klip sabu seberat bruto 2,04 gram, 4 bal plastik klip bening kosong dan sebuah plastik sekop bening.

Lalu sebuah gunting hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau lumut (No. Pol BG 2131 XK) beserta remote kunci.

Satu unit ponsel Vivo Y20 warna biru, dan uang tunai senilai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Petugas kini tengah melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan pemasok di atasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.