LIPOSONLINE.COM – Tiga orang yang diamankan di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, diduga pesta narkoba direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Salah satu dari ketiganya diketahui merupakan anak mantan Wakil Bupati Musi Rawas yang juga keponakan Wakil Bupati aktif. Bahkan disebut istrinya adalah anggota DPRD Musi Rawas.
Informasi tersebut disampaikan dalam press rilis di Gedung Pertemuan BNNK Musi Rawas, Senin (2/11/2026).
Hadir Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman, S.T., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy A Gumayel, S.H., M.H., perwakilan Satpol PP Damkar, dan petugas medis BNNK Musi Rawas.
Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman mengatakan, berdasarkan surat permintaan Polres Musi Rawas, pihaknya telah melaksanakan TAT mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB melalui rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan, BNNK, Polres, serta tenaga medis dokter dan psikiater.
“Dari hasil asesmen terpadu, kami mengambil keputusan bahwa ketiganya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan,” kata Kepala BNNK Musi Rawas AKBP Abdul Rahman.
Keputusan tersebut didasarkan pada asesmen yuridis dan medis. Dari sisi yuridis, meski urine positif narkotika, tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap. Ketiganya dinilai bukan pengedar, melainkan korban penyalahgunaan.
Terkait tempat rehabilitasi, BNNK menyiapkan dua lokasi di Palembang. Satu orang direncanakan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang, dua lainnya melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) swasta di Jakabaring Palembang.
Baca Juga :Heboh Megang Sakti: 3 Pria Diamankan Saat Pesta Sabu, Satu Diduga Anak Mantan Wabup Musi Rawas
“Kami dari BNNK akan terus melakukan pengontrolan dan memantau perkembangan proses rehabilitasi ketiganya. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi kepada BNNK maupun Polres Musi Rawas. Setelah seluruh proses administrasi dan rekomendasi selesai, ketiganya akan segera diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai dengan hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu,” terang AKBP Abdul Rahman.
Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy A Gumayel mengatakan, penangkapan tiga pria berinisial RP, MK, dan F terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat saat personel gabungan melaksanakan operasi pemberantasan narkoba dan miras ilegal di Megang Sakti.
“Di tengah pelaksanaan operasi, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah di Kelurahan Megang Sakti yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” papar Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy.
Tim gabungan Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dibantu Satpol PP dan Polsek Megang Sakti, langsung bergerak ke lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga pria di dalam rumah serta barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong, pirek, dan korek api gas.
“Setelah proses pendalaman dilakukan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanganan terhadap ketiganya kemudian diserahkan kepada pihak BNNK untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT),” papar Kasat.





