Hasil PETI Dijual ke Penadah, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Buru Pemodal

oleh
PETI
Ditreskrimsus Polda Gorontalo periksa 8 saksi PETI di Tambang Tihuo Pohuwato. 6 mesin dompeng disita. Tidak ada izin IUP, IUPK maupun IPR.

LIPOSONLINE.COM – Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa 25 Agustus 2026.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta merusak lingkungan.

8 Saksi Diperiksa, Termasuk Kades dan Kepala Partai

Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama 8 personel turun langsung ke lokasi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 8 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari kepala partai/kelompok kerja, pekerja tambang, pengawas lokasi, hingga Kepala Desa Karya Baru.

Baca Juga :AKBP Catur Erwin Temui Direktur Linggau Pos, Bahas Kolaborasi Jaga Kamtibmas

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda. Aktivitas ini menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya,” terang Kombes Maruly.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil tambang dijual kepada salah satu penadah di lokasi, sebelum kemudian dibagikan kepada para pekerja secara tunai.

Seluruh saksi yang diperiksa juga mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa IUP, IUPK, maupun IPR atas kegiatan pertambangan tersebut.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 unit mesin dompeng berbagai merek beserta kelengkapannya.

Baca Juga :Mutasi Terbaru! Kapolres Musi Rawas dan Muratara Diganti

Barang bukti yang disita di antaranya keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air milik masing-masing pekerja yang diperiksa.

Kombes Maruly menyebut proses pemeriksaan berjalan aman, tertib, dan kooperatif. Tidak ada perlawanan maupun upaya penghalangan dari masyarakat maupun pihak yang diperiksa.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal atau pelaku usaha.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan guna proses hukum selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.