Catatan: Harga di atas adalah harga dasar. Belum termasuk PPh 0,25% untuk setiap pembelian emas.
Aturan Pajak Buyback Emas
Bagi masyarajat yang ingin menjual kembali emas ke Antam, ada baiknya perhatikan aturan pajak.
Mengacu pada PMK No. 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Baca Juga :Terduga Pencuri Durian di Lubuk Linggau Meninggal di RS Palembang, Polisi Gelar Perkara
Potongan pajak dilakukan langsung saat transaksi. Selain itu, calon penjual wajib melampirkan identitas. Kini NIK berlaku sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan mengikuti harga emas dunia, kurs rupiah, serta kondisi pasar.
Pastikan cek update terbaru di website resmi Logam Mulia sebelum memutuskan jual atau beli.





