– 50 gram: Rp127.295.000
– 100 gram: Rp254.512.000
– 250 gram: Rp636.015.000
– 500 gram: Rp1.271.820.000
– 1.000 gram / 1 kg: Rp2.543.600.000
Catatan Pajak Emas Antam
Selain harga, investor juga perlu paham aturan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembeli yang punya NPWP.
Baca Juga :1 Dapur SPPG di Muara Kelingi Musi Rawas Disuspend, Ini Penyebabnya
Bukti potong pajak akan diberikan setiap transaksi.Untuk penjualan kembali atau buyback di atas Rp10 juta, ada potongan pajak.
Yakni 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak punya NPWP. Pemotongan dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Perlu diingat, harga emas Antam bersifat dinamis. Pergerakannya mengikuti harga emas dunia, kurs rupiah, dan kondisi pasar.
Update harga biasanya dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB di laman resmi Logam Mulia.Bagi yang ingin membeli atau menjual, disarankan cek harga terbaru terlebih dahulu agar tidak salah langkah dalam berinvestasi.






