LIPOSONLINE.COM – Satreskrim Polres Musi Rawas Utara Polda Sumsel membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Penggerebekan tambang emas ilegal itu dilakukan Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap 3 orang dan menyita 1 unit alat berat excavator.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris menjelaskan, pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan PETI di Desa Lubuk Mas.
Baca Juga :Bikin Resah Warga, Arena Sabung Ayam di Madang Suku II OKU Timur Digerebek Polisi
Petugas kemudian menuju lokasi yang berada di seberang Sungai Rawas. Untuk sampai ke titik tambang, anggota harus berjalan kaki sekitar 3 kilometer dari tepian sungai.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati 1 unit excavator merek Zoomlion warna hijau hitam seri ZE215E sedang beroperasi.
Di sekitar alat berat, terdapat sejumlah orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin.
3 Orang Diamankan, Peran Berbeda-beda
Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan 3 orang. Yakni Sobri diduga sebagai pengawas sekaligus pencuci karpet, lalu Sutiyono diduga operator alat berat dan Andriansa diduga operator alat berat.
Baca Juga :KPK OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Harta di LHKPN Capai Rp3,12 Miliar
Selain excavator, polisi juga menyita, Karpet penyaring emas, timbangan digital, buku catatan kegiatan penambangan, alat dulang.
Lalu material diduga mengandung emas, 3 bungkus plastik serpihan emas berat total 6,41 gram, 1 bungkus plastik kalam/pasir diduga mengandung emas.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses penyidikan.
Dijerat UU Minerba, Polisi Komitmen Berantas PETI
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Polres Muratara menegaskan akan terus menindak tegas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.






