LIPOSONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial I.A.T beserta 7 paket sabu dan 1 paket serbuk ekstasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 paket plastik klip sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Selain itu ditemukan 6 paket plastik klip kecil dengan total berat bruto 1,11 gram.
Baca Juga :3 Orang Ditangkap! Satres Narkoba Polres Lahat Sita Ekstasi dan Sabu di Lahat Selatan
Total barang bukti sabu yang diamankan 4,32 gram. Polisi juga menyita 1 paket serbuk ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.
Barang Bukti Lain: Timbangan dan Sedotan Modifikasi
Tidak hanya narkotika, petugas juga mengamankan 2 sedotan modifikasi berbentuk sekop, 1 unit timbangan digital, 2 kantong plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, 1 kotak P3K kecil warna putih.
Lalu paket diduga narkotika, sedotan dan plastik klip ditemukan di tangan kanan I.A.T.
Sementara timbangan digital ditemukan di bagian depan rumah terduga pelaku.
Pengungkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, bersama IPDA Ardiliansah, dan IPDA Iskandar, serta personel Satresnarkoba.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Empat Lawang adan akan terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku.
Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan dikembangkan untuk menemukan sumber barang maupun jaringan.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan.
Baca Juga :Intelligent Automation in Banking Systems
Apabila warga mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian.
Saat ini I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga melakukan pengembangan perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.






