LIPOSONLINE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) melancarkan aksi tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim gabungan bergerak menyasar dua lokasi terpisah yang disinyalir kuat menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi barang haram tersebut pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Dua lokasi yang digerebek petugas yakni sebuah pondok di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, serta pondok lain di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kronologi dan Keterlibatan Puluhan Personel Gabungan
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Musi Rawas Utara, Kompol Afrianto, S.H., M.H., CLA, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra, S.H., M.M., C.PHR, serta Kasat Samapta AKP Dedy Purnomo.
Penggerebekan melibatkan total 35 personel gabungan yang terdiri dari Sat Res Narkoba Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sie Propam.
Baca Juga :186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Bidik Tata Kelola Akuntabel
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ardy Agung Permadi, melalui Kabag SDM Kompol Afrianto bersama Kasat Res Narkoba Iptu Marhan Saputra membenarkan adanya penindakan berskala besar ini.
“Langkah tegas ini kami ambil untuk meminimalisir serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara. Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Afrianto.
Jalannya Operasi: Mengedepankan Sikap Humanis dan Profesional
Rangkaian razia diawali dengan arahan serta apel persiapan di Mako Polres Muratara sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengarahannya, jajaran pimpinan menekankan agar seluruh personel bekerja sesuai SOP, tetap mengutamakan keselamatan, serta bersikap tegas namun humanis kepada warga.
Baca Juga :BNNK Musi Rawas Koordinator Muba Grebek Sarang Narkoba di Sekayu, Amankan 1 Kg Sabu Guanyinwang
Pukul 21.20 WIB Tim gabungan bertolak menuju target lokasi pertama di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung.
Lalu Pukul 22.30 WIB Petugas tiba di lokasi dan langsung mengepung serta merobohkan pondok yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian Pukul 23.00 WIBApel konsolidasi digelar di tempat oleh Kasat Res Narkoba Iptu Marhan Saputra sebelum melanjutkan pergerakan.
Selanjutnya Pukul 01.30 WIB (Rabu dini hari) Petugas merapat ke target kedua di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, dan merobohkan pondok serupa.
Penggerebekan di Desa Tebing Tinggi turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat, Mustika.
Pihak pemerintah desa menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam membersihkan lingkungannya dari kejahatan narkoba.
Puluhan Barang Bukti dan Senjata Api Diduga Senpira Disita
Dari hasil penggeledahan di dua tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 20 set alat hisap sabu (bong),15 buah pirek kaca, 12 buah korek api, 8 botol bekas minuman keras (miras).
Lalu 3 unit timbangan digital/alat penimbang, 2 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang, 1 bilah golok dan 1 buah gergaji.
Usai penggerebekan, kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan melawan peredaran gelap narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga masa depan daerah kita,” tutupnya.







