LIPOSONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua orang kurir asal Bengkulu diamankan dengan barang bukti 98 butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan dilakukan Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jendral Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, tersangka berinisial RS alias Rendi Sanjaya, 20 tahun dan R, 19 tahun.
Keduanya warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca Juga :Pria 42 Tahun di Rahma Lubuk Linggau Akhiri Hidup Dengan Kabel di Dapur Rumah
Dari tangan pelaku, petugas menyita 98 butir ekstasi dengan berat bruto 39,62 gram, uang tunai Rp1.395.000 dan 1 unit motor Honda Supra GTR warna merah.
Salah satu pelaku sempat membuang barang bukti ke semak-semak saat hendak ditangkap.
Ditegaskan AKP M Romi, penangkapan kedua tersangka merupakan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di Lubuk Linggau. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Kronologi Penangkapan di Jalan Jendral Moch Hasan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga melapor bahwa di kawasan Terminal Watas sering terjadi transaksi n arkotika.
Baca Juga :Polda Sumsel Kerahkan Dit Samapta Padamkan Karhutla di PT PAR OKI Lewat Operasi Aman Nusa II
Menindaklanjuti laporan, AKP M. Romi memerintahkan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Tim juga dibackup KBO Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Idik II Ipda Vherry Andora. Pukul 17.30 WIB, petugas mencurigai 2 orang pengendara motor Honda Supra GTR merah yang melintas.
Saat hendak diberhentikan, pengemudi tancap gas dan mencoba kabur. Petugas kemudian melakukan pemberhentian paksa.
Saat digeledah, tersangka R sempat melompat ke bawah jembatan dan membuang 1 kantong kresek hitam ke semak Petugas langsung menyusul dan mengamankan kantong tersebut.
Baca Juga :Tragis! Pria di Muara Lakitan Musi Rawas Tewas Ditikam Menunggu Istri di Parkiran Motor
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 3 plastik klip berisi 90 butir pil diduga ekstasi warna hijau logo Mahkota dan Mercedes serta 2 plastik klip berisi 8 butir pil diduga ekstasi warna pink merek TMT. Total seluruh barang bukti yang diamankan 98 butir dengan berat 39,62 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai dan motor tanpa nopol yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan, tes urine, dan pengembangan jaringan.







