Demi Sabu Dan Judi Online, Pria di Lubuk Linggau Ini Gelapkan Motor Pelajar

oleh -84 Dilihat
AKH (29) ditangkap Polsek Lubuk Linggau Timur usai gelapkan motor dan HP pelajar. Uang hasil jual Rp3,7 juta habis untuk sabu dan judi slot.

LIPOSONLINE.COM – Alasan klasik kembali jadi motif kejahatan. Seorang pria di Lubuk Linggau tega menggondol sepeda motor dan HP milik pelajar demi membeli sabu dan modal main judi online slot.

Pelaku inisial AKH (29), warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau kini ditahan setelah diringkus Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I Iptu Jumar Bolivar, S.H., M.H., C.MSP., C.PHR. mengatakan, tersangka diamankan Sabtu 5 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Keputraan tanpa perlawanan.

Baca Juga : Polisi Dalam Penyebab Kecelakaan Beruntun Libatkan Bus ALS di Tol Palembang-Indralaya

Peristiwa penggelapan terjadi Senin 24 Agustus 2026 pagi. Korban adalah pelajar SMK Negeri Lubuk Linggau berusia 16 tahun.

Saat korban sedang makan di kantin SMP Negeri 5 Lubuk Linggau, pelaku datang dan meminta tolong diantar ke wilayah Mesat.

Karena tidak curiga, korban mengizinkan pelaku membawa motor Honda Scoopy miliknya sambil dibonceng.

Namun sesampainya di Jalan Majapahit II, Kelurahan Majapahit, dekat Subsektor Lubuk Linggau Timur II, pelaku beralasan pinjam HP korban untuk menghubungi temannya.

Baca Juga :Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ciduk Pengedar Sabu 10,11 Gram di Bandung Kiri

“Setelah itu korban disuruh menunggu. Tapi pelaku malah kabur membawa motor dan HP milik korban,” ungkap Iptu Jumar.

Korban yang ditinggal akhirnya minta tolong warga dan melapor ke Mapolsek. Total kerugian ditaksir Rp17,8 juta.

Motor Dijual Rp3,7 Juta, Uang Habis untuk Narkoba dan Slot

Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Ipda Juari, S.H. bersama Tim Elang Timur melakukan penyelidikan hingga menetapkan AKH sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual motor korban seharga Rp3,7 juta dan HP seharga Rp350 ribu ke seseorang di Desa Kepala Curup.

Baca Juga :Kades Tri Jaya Musi Rawas Ditangkap Usai Peras Pegawai Medco

Ironisnya, uang hasil kejahatan itu habis dalam waktu singkat. “Tersangka mengaku uangnya dipakai untuk beli sabu dan bermain judi online slot,” tegas Kapolsek.

Kini AKH mendekam di Rutan Polres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang Penggelapan dengan ancaman penjara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kotak HP, STNK dan BPKB motor milik korban.

Polsek Lubuk Linggau Timur I mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal.

No More Posts Available.

No more pages to load.