Perhatikan Ketentuan Pajak Pembelian
Bagi yang berencana membeli emas batangan, ada PPh Pasal 22 yang wajib dibayar.
Rinciannya: 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP0,9% untuk pembeli tanpa NPWP.
Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 7 Agustus 2026 Turun Rp29 Ribu, Cek Rinciannya
Bukti potong pajak akan diberikan dan bisa dipakai untuk keperluan pelaporan pajak.
Ketentuan Pajak Saat Jual Kembali / Buyback
Pajak juga berlaku saat menjual kembali emas ke Antam. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, pajak yang dipotong:1,5% bagi pemilik NPWP 3% bagi yang tidak punya NPWP.
Pemotongan dilakukan langsung dari nilai yang diterima penjual.Harga emas Antam hari ini masih bertahan.
Namun harga di laman Logam Mulia bisa berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan mengecek update terbaru sebelum membeli atau melakukan buyback.






