LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk linggau mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah kontrakan/kosan, Sabtu, 26 September 2026.
Tersangka yang diamankan Irawan (27) warga Jalan Garuda Gg.Swadaya, RT 05, Kelurahan Bandung Kiri Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Irawan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 354 / IX / 2026 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 25 September 2026.
Korban Curat Nasori (51) warga Bumi Rahayu, RT.010, Rw.005, Buay Maday Timur, Ogan Komering Ulu Timur.
Aksi pencurian dilakukan tersangka di rumah kontrakan/kosan korban di Jalan Bengawan Solo Gg. Senggol RT. 06 Kelurahan Ulak Sarung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga :Notification Technology in Modern Digital Banking
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar menjelaskan, aksi pencurian dialami korban terjadi pada Kamis 24 September 2026.
Kronologis kejadian, awalnya korban pergi ke Pasar Satelit sekira 17.30 WIB untuk berjualan model ikan.
Tidak lama kemudian istri korban bernama Siti menyusul suaminya ke tempat jualan, sekira pukul 18.15 WIB.
Setelah berjualan, korban dan istrinya pulang ke rumah sekira pukul 21.30 WIB. Sesampainya di rumah, korban melihat di dalam kamar sudah berantakan dan langsung memberitahukan kepada istrinya untuk melihat kedalam kamar.
Ketika melihat ke arah lemari yang berada dalam kamar, uang istri korban sudah tidak ada. Kemudian korban dan istrinya keluar rumah memberitahukan kepada warga sekitar dan pemilik kost bahwa telah kehilangan uang sebesar Rp2.000.000.
Baca Juga :Geger! Ibu di Ogan Ilir Diduga Sayat Leher Bayi 11 Hari Akibat Halusinasi
”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.000.000,” terang Kasat Reskrim kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kronologi penangkapan tersangka, setelah menerima Laporan Polisi pada Kamis 24 September 2026, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan pengecekan TKP.
Selanjutnya pada Sabtu 26 September 2026 sekira Pukul 00.30 WIB, Tim Macan Linggau mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Jalan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga :Niat Mencegah Berakhir Duka, Petani di Musi Rawas Akhiri Hidup Dalam Kamar
Kemudian Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Sesampainya di lokasi, Tim Macan Linggau langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di kontrakannya Setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan.
”Setelah dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di Jalan Bengawan Solo Gg. Senggol RT. 06 Kelurahan Ulak Sarung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau membawa kabur uang Rp2.000.000,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga :Begal Motor di Simpang Danau Rayo Rupit Muratara, Honda Revo BH 2051 QV Dirampas
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti 1 Tas Dompet, 1 Baju yang dipakai saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan uang sisa hasil curian.
Tersangka terancam dijerat Pasal 477 KUHP Nasional Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023.






