Cekcok di 14 Ulu Berujung Penusukan, Buruh Alami Luka di Tangan

oleh -44 Dilihat
Penganiayaan di Bedeng Imon 14 Ulu Palembang. MR (40) tusuk telapak tangan M (32). Polsek Seberang Ulu 2 ungkap kasus, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP

LIPOSONLINE.COM – Jajaran Polsek Seberang Ulu 2 Palembang berhasil mengungkap kasus penusukan menimpa seorang buruh harian lepas di wilayah 14 Ulu, Sabtu, 12 September 2026.

Korban mengalami luka tusuk di telapak tangan kanan akibat ulah rekannya sendiri. Kasus penusukan buru ini sebelumnya telah dilaporkan dengan LP/B-76/V/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Mei 2026.

Kapolsek Seberang Ulu 2 Kompol Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, peristiwa penusukan buruh itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasinya di Jalan KH Azhari Lorong Perbatasan, Bedeng Imon, RT 005 RW 004, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Baca Juga :Tak Tunggu Pemerintah, Warga Kayu Ara Lubuk Linggau Perbaiki Gantung Jembatan Pakai Dana Sendiri

Korban adalah M (32), warga Lorong Perbatasan Tangga Takat. Sementara terduga pelaku MR (40), warga Lorong Nurul Huda, Seberang Ulu II.

Saat itu korban tengah duduk bersantai di area bedeng. Tiba-tiba pelaku mendatangi dan menendang kaki korban tanpa alasan yang jelas.

Merasa terkejut, korban berdiri dan sempat berkata, “Ai nyari balak nian kau ni yip”. Namun bukannya berhenti, pelaku langsung menusuk korban menggunakan tangan kanan.

Akibatnya korban menderita satu luka tusuk di telapak tangan kanan. Keributan lalu dilerai warga.

Baca Juga :Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Senin 14 September 2026 di Level Rp2.602.000/Gram

Usai kejadian, pelaku kabur dari lokasi.Karena merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polsek Seberang Ulu 2.

Saksi Diperiksa, Pasal Lebih Berat Diterapkan

Penyidik telah meminta keterangan saksi A (50), warga Lorong Perbatasan, untuk melengkapi berkas.

Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka.

Baca Juga :Kurir Ekstasi Logo Trump Ditangkap di Lubuk Linggau, Barang Bukti 6 Butir Disita

Kompol Dedi mengimbau masyarakat agar lebih bijak mengendalikan emosi. “Masalah kecil yang diselesaikan dengan kekerasan hanya akan berujung di ranah hukum,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.