LIPOSONLINE.COM – Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan karhutla (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut, total ada 89 Laporan Polisi LP yang ditangani oleh 9 Polda di wilayah rawan karhutla.
Kesembilan Polda tersebut adalah Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
Kesembilan Polda tersebut telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka 72 orang.
Baca Juga :Rumah Singgah di Linggau Resident Hill Dibobol, 2 Pelaku Terungkap 1 DPO
Bukan Karena El Nino, Ada Unsur Sengaja
Dalam jumpa pers di Bareskrim, Minggu 23 Agustus 2026, Irhamni memaparkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah titik kebakaran.
Ia memastikan Karhutla kali ini bukan murni disebabkan faktor cuaca panas atau fenomena El Nino.
Bahkan, polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan baru guna penanaman sawit saat musim hujan tiba.
Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bibit sawit siap tanam sebagai barang bukti.
Baca Juga :Gebyar Kemerdekaan Polda Sumsel di Monpera Ada Cek Kesehatan Gratis
“Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” jelas Irhamni.
Barang Bukti: Korek Api, Solar, Hingga Bibit Sawit
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada motif pembukaan lahan.
Yakni 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen 10 liter berisi solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite.
Baca Juga :17 Hektare Lahan Terbakar di Pemulutan Ilir Sumsel
Lalu 1 botol plastik minyak tanah, 21 bilah parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar. Polisi juga mengamankan barang bukti 5 plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, 1 pasang sepatu boot.
Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik tersebut sangat jelas, motif pembakaran pembukaan lahan.
Bareskrim bersama Polda jajaran masih terus mendalami kasus ini. Proses hukum terhadap 72 tersangka akan dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.






