LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di minimarket SM Swalayan.
Tersangka yang diamankan bernama Raja Andika alias Raju (19) buruh harian warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/453/XII/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 03 Desember 2025.
Korbannya Efendy Sumarjono (63) warga Jalan Bukit Sulap RT 06 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Aksi pencurian terjadi di SM Swalayan Jalan Bukit Sulap RT 06 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Rabu 3 Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar kepada wartawan, Senin 28 September 2026 menjelaskan kronologis kejadian.
Saat itu korban sedang tidur di kamar ruko lantai 2. Korban mendengar suara pintu terbuka dan suara orang lain di dalam ruko.
Korban kemudian menelpon security toko dan karyawannya untuk datang ke ruko.
Setibanya di lokasi, security dan karyawan mendapati 4 orang laki-laki tidak dikenal sedang melakukan pencurian di swalayan lantai 1 milik korban.
Baca Juga :Curat Kontrakan Ulak Surung Lubuk Linggau Rp2 Juta Raib, Tim Macan Bekuk Pelaku di Pasar Bukit Sulap
Security dan karyawan langsung mencoba menangkap para pelaku. Namun 3 pelaku berhasil kabur, sedangkan 1 pelaku masih terjebak di dalam ruko.
Korban kemudian menghubungi Polres Lubuk Linggau untuk mengamankan pelaku tersebut.
Akibat kejadian korban mengalami kerugian 1 unit laptop merk Toshiba, 8 kotak rokok berbagai merk, 3 buah tas dan uang tunai Rp2.500.000. Total kerugian ditaksir Rp6.000.000.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP.
Pada Kamis 25 September 2025 sekira pukul 01.50 WIB, Tim Macan mendapat informasi salah satu pelaku berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Baca Juga :Ratusan Anak Semarakkan Lomba Mewarnai dan Menggambar Linggau Pos, Ini Daftar Para Juara
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di warung depan Pom Megang.
Pelaku dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan curat di SM Swalayan Jalan Bukit Sulap pada Rabu 3 Desember 2025.
Terduga pelaku mengaku mendapat uang Rp500.000 hasil menjual barang-barang curian. Uang tersebut digunakan untuk membeli makan dan bermain judi slot.
Ditambahkan Kasat Reskrim, hasil interogasi pelaku mengakui juga sudah melakukan tindak pidana curat sebanyak kurang lebih 3 kali di Lubuk Linggau.
Baca Juga :Niat Mencegah Berakhir Duka, Petani di Musi Rawas Akhiri Hidup Dalam Kamar
Adapun 3 aksi kejahatan terduga pelaku yaitu: Pertama, Minggu 20 April 2025 pukul 06.30 WIB di Jalan Patimura RT 01 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Kedua, Rabu 16 Juli 2025 pukul 11.55 WIB di Jalan Garuda Gang Makruf Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Ketiga, Sabtu 8 Maret 2026 pukul 15.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.






