Ayah Tiri di Lubuk Linggau Diduga Rudapaksa Anak, Terungkap Berkat Laporan Warga 

oleh
Rudapaksa Anak
Unit PPA Polres Lubuk Linggau tangkap pria berinisial AA yang diduga rudapaksa anak tirinya usia 15 tahun. Pelaku sudah mengakui perbuatannya sebanyak 2 kali.

LIPOSONLINE.COM – Bejat, seorang ayah tiri di Lubuk Linggau Provinsi Sumateras Selatan diduga tega rudapaksa anak 2 kali.

‘Terduga pelaku inisial AA, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan pada Selasa 28 Juli 2026.

Tersangka AA diduga melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Saat diamankan, terduga pelaku rudapaksa anak itu tidak melakukan perlawanan.

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit PPA IPDA Dio Firmansyah kepada wartawan mengatakan, kasus ayah tiri rudapaksa anak ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat.

Baca Juga : Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Polda Sumsel Selamatkan 38 Ribu Jiwa

Warga sudah resah dengan dugaan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Menerima laporan tersebut, tim penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AA mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa anak tirinya 2 kali.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali terhadap korban,” kata IPDA Dio Firmansyah.

Tersangka Ditahan, Polisi Dalami Kasus

Saat ini AA sudah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Ia akan diproses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru terkait aksi tersangka.

Baca Juga :Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Se-Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Tekankan Peran di Lini Keluarga

Pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.

Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.