LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau sukses membongkar tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan ancaman penyebaran dokumen pribadi. Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan dua orang pemuda.
Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan yakni Reki Saputra (25), warga Jalan Puskesmas Taba, RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Sementara satu pelaku lainnya adalah Raihan Fatur Rahman (24), bertempat tinggal di Jalan Teratai No. 78, Perumnas Taba Lestari, RT 04, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Baca Juga :Tabrakan Maut 2 Motor di Jalan Lintas Provinsi Desa Pelawe BTS Ulu Musi Rawas, 2 Orang Tewas
Kedua pelaku ditangkap setelah nekat melakukan pemerasan terhadap seorang siswi berumur 17 tahun.
Bermula dari Transaksi Ponsel Bekas
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., didampingi Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban menjual unit ponsel bekas miliknya kepada pelaku pada Rabu (30/9/2026).
Beberapa hari berselang, tepatnya Sabtu (3/10/2026), pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, pelaku mengklaim menemukan berkas/konten pribadi milik korban yang tertinggal di dalam galeri HP tersebut.
Baca Juga :Gempur Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polres Muratara Robohkan Dua Pondok di Nibung dan Rawas Ulu
Pelaku lantas mengancam akan menyebarkan foto/video tersebut jika korban tidak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp2 juta.
Berada di bawah tekanan dan rasa takut, korban berusaha melakukan negosiasi.
Pertemuan pertama disepakati pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 17.38 WIB di area parkir JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Pada momen tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Namun aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Dua hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 ribu.
Merasa terus tertekan dan mengalami trauma, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau.
Baca Juga :186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Bidik Tata Kelola Akuntabel
Laporan resmi korban tercatat dengan nomor LP/B/376/X/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau tertanggal 7 Oktober 2026.
Terciduk Saat Hendak Mengambil Uang Tambahan
Menerima laporan korban, Tim Macan Linggau di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P., bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Reki Saputra di lokasi yang sama, yaitu kawasan parkir JM Swalayan Jalan Yos Sudarso, saat ia hendak melancarkan aksi pemerasan tahap kedua.
Dari penangkapan Reki, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk rekannya, Raihan Fatur Rahman, di kawasan Jalan Keramat, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Saat diinterogasi, kedua pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah memeras korban menggunakan gertakan penyebaran konten sensitif.
Barang Bukti dan Ancaman Pasal
Guna kepentingan proses hukum, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel milik pelaku yang dipakai untuk mengancam korban, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat mengoperasikan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 483 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana Pemerasan.






