AJI Palembang – PWI – SMSI Kutuk Kekerasan Jurnalis Saat Demo Karhutla, Desak Polisi Usut Tuntas

oleh -17 Dilihat

LIPOSONLINE.COM – Gelombang kecaman muncul usai dugaan penganiayaan terhadap tiga jurnalis yang meliput kericuhan aksi soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa 13 Oktober 2026.

Sejumlah organisasi pers di Sumsel kompak mendesak polisi bertindak tegas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menjadi yang pertama menyuarakan kutukan keras.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menilai insiden ini menambah daftar kelam kekerasan terhadap pekerja media di Sumatera Selatan.

“Kami mengutuk keras perbuatan massa tak dikenal itu. Dua jurnalis diintimidasi, handphonenya nyaris dirampas, bahkan sampai dipukuli. Padahal jurnalis wajib dilindungi hukum saat bekerja,” tegas Resha.

Baca Juga :BNNK Musi Rawas Koordinator Muba Grebek Sarang Narkoba di Sekayu, Amankan 1 Kg Sabu Guanyinwang

Menurutnya, upaya intimidasi tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai kode etik jurnalistik.

4 Tuntutan Resmi AJI Palembang

Atas peristiwa tersebut, AJI Palembang merilis pernyataan sikap:

1. Mendesak pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Mapolda Sumsel.

2. Menangkap dan mengadili semua pelaku intimidasi dan pemukulan.

3. Memastikan proses hukum transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

4. Mewajibkan aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis, baik dalam situasi aman maupun ricuh.

Baca Juga :Resmi Jabat Kapolres Musi Rawas, Ini Target AKBP Gokma Uliate Sitompul

Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan, Ocktap Riady, turut angkat bicara. Ia menegaskan, pemaksaan untuk menghapus foto dan video hasil liputan adalah bentuk nyata penghalang-halangan kerja wartawan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meminta wartawan menghapus dokumentasi itu sudah menghalangi kerja jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang,” ujar Ocktap.

Mantan Ketua PWI Sumsel dua periode itu menilai, pelaku tidak hanya harus dijerat pasal penganiayaan, tetapi juga pasal penghalangan kemerdekaan pers.

Meski mengapresiasi langkah Kapolda Sumsel yang langsung menjenguk korban di RS Bhayangkara, Ocktap meminta komitmen itu diwujudkan dalam proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :Gabungan Polres Mura dan BNNK Mura Gerebek 3 Lokasi Rawan Narkoba, 13 Orang Diamankan di Air Satan

“Terima kasih kepada Kapolda yang sudah turun tangan. Tapi harus ditindaklanjuti, usut tuntas dan tangkap pelakunya. Ini soal demokrasi,” tegasnya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumsel, Jhon Heri, menyatakan kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas tidak bisa ditolerir.

Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
SMSI Sumsel mendesak Polda Sumsel mengusut kasus ini secara profesional dan memastikan seluruh pelaku ditangkap.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Muhammad Asrul Indrawan, meluruskan isu terkait kelompok berbaju hitam di lokasi.

Baca Juga :Macan Linggau Ringkus Pelaku Curanmor 9 Ttkp di Lubuk Linggau, Hasil Kejahatan Untuk Beli Narkoba dan Judi Online

Ia menegaskan, kegiatan di bawah Flyover Simpang Polda itu adalah aksi kemanusiaan pembagian 5.000 masker untuk warga terdampak asap karhutla, bukan aksi tandingan mahasiswa.

“Kami hanya ingin bagi masker sebagai bentuk dukungan penanganan karhutla, bukan demo tandingan,” jelas Asrul.

Ia mengaku sempat berdialog dengan mahasiswa Cipayung Plus agar tidak menggelar aksi di titik yang sama. Namun situasi memanas setelah disebut ada kelompok ormas yang menyerang mahasiswa hingga bentrok pecah.

Asrul mengaku sempat mencoba memediasi, namun gagal. Akhirnya pihaknya memilih bergeser membagikan masker di lokasi lain yang masih berdekatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana Tarigan, memastikan akan melakukan investigasi menyeluruh atas bentrokan tersebut.

“Siap, kita akan investigasi menyeluruh. Tapi yang terpenting tahap awal ini, teman-teman yang terluka harus dapat perawatan terbaik,” ujar Rony kepada media, Selasa petang.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menambahkan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Ia meminta para korban segera melakukan visum dan membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumsel agar perkara pidana ini bisa segera diproses.

“Karena sudah ada korban dan masuk ranah pidana, korban kita minta segera buat laporan tertulis,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.