LIPOSONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten OKI periode 2023–2024.
Penetapan dilakukan Senin, 31 Agustus 2026 oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI.
Kepala Kejari OKI Dr. I Gede Widhartama, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Agung Setiawan, SH, MH menyebut, ketiga tersangka masing-masing berinisial RP selaku Kepala BRI Unit Pampangan periode 2023–2024.
Lalu inisial AF selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024 dan JH selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2024.
“Penetapan ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR di BRI Unit Pampangan,” kata Kajari.
2 Tersangka Ditahan, 1 Tersangka Mangkir
Kejari OKI telah memeriksa RP dan AF. Keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Sementara JH tidak hadir saat dipanggil penyidik. Terhadap ketidakhadiran tersebut, penyidik akan melakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :Tunggu P21, Berkas 2 Direktur Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Muratara Dikirim ke Kejaksaan
Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
Kejari OKI menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap total kerugian negara dan pihak lain yang terlibat.
Proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Pihaknya berkomitmen memberantas korupsi di wilayah OKI dan memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel.





