BPJS Kesehatan 2026: Daftar 144 Penyakit Ditanggung Bisa Berobat Gratis di FKTP

oleh
BPJS Kesehatan
Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Bisa berobat gratis di FKTP tanpa rujukan. Cek cara cek dan layanan yang tidak di-cover.

LIPOSONLINE.COM — Kabar baik untuk peserta JKN BPJS Kesehatan 2026. Selama status kepesertaan aktif dan iuran lancar, ada 144 jenis penyakit yang bisa ditangani dan berobat gratis di FKTP tanpa perlu rujukan ke rumah sakit.

Layanan ini berlaku di puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, hingga faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari penyakit ringan seperti flu, sampai penyakit yang butuh penanganan serius seperti DBD dan TBC.

Kebijakan ini bukan hal baru. Dasar hukumnya mengacu pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 dan diperkuat lewat Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1186/2022.

Baca Juga :Kabur Saat Polisi Datang, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Berhasil Dibekuk

Tujuannya memperkuat layanan kesehatan primer, agar masyarakat bisa cepat ditangani di fasilitas terdekat tanpa harus antre panjang di RS.

Cara Cek Apakah Penyakit Ditanggung BPJS

Peserta bisa mengeceknya dengan:

– Tahao awal buka aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan
– Datang langsung ke puskesmas/klinik tempat terdaftar
– Konsultasi ke tenaga medis terkait diagnosa dan layanan yang tersediaJika diperlukan, ikuti prosedur rujukan ke RS untuk penanganan lanjutan

Baca Juga :Teknologi Drone Dikerahkan Polres Ogan Ilir Awasi Lahan Gambut Rawan Karhutla

Catatan: Jika kondisi memburuk atau butuh dokter spesialis, peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit.

Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung di FKTP

Secara umum, 144 diagnosa tersebut dibagi berdasarkan sistem organ:

1. Sistem Saraf: kejang demam, tetanus, migrain, vertigo
2. Psikiatri: gangguan somatoform, gangguan tidur
3. Mata & THT: konjungtivitis, mata kering, otitis media akut, rinitis
4. Pernapasan: flu, faringitis, asma, TBC paru tanpa komplikasi
5. Jantung & Pembuluh Darah: hipertensi primer
6. Pencernaan: gastritis, tifus, hepatitis A, disentri

Baca Juga :Pria 23 Tahun di OKU Timur Sumsel Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Sejak 2019

7. Ginjal & Saluran Kemih: ISK, pielonefritis tanpa komplikasi
8. Reproduksi: kehamilan normal, infeksi payudara
9. Endokrin & Metabolik: diabetes tipe 1 & 2, obesitas, asam urat tinggi
10. Darah & Imun: demam dengue, DBD, malaria
11. Tulang & Otot: cedera/luka pada kaki
12. Kulit: cacar air, herpes zoster, jamur kulit, skabies, jerawat ringan
13. Forensik: luka akibat kekerasan tumpul dan tajam

Layanan yang TIDAK Ditanggung BPJS KesehatanPengobatan di luar negeri

– Operasi estetika/kecantikan
– Program bayi tabung dan pemasangan behel kosmetik
– Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
– Gangguan kesehatan akibat narkoba dan alkohol
– Layanan yang sudah ditanggung program lain seperti JKK atau Jasa Raharja

Dengan sistem ini, peserta JKN diharapkan lebih optimal memanfaatkan layanan di FKTP terlebih dahulu sebelum dirujuk.

No More Posts Available.

No more pages to load.