LIPOSONLINE.COM – Dua terduga pengedar ganja di Kota Lubuk Linggau ditangkap polisi dengan barang bukti yang disimpan di bawah pohon pisang.
Keduanya ditangkap saat sedang menunggu pembeli di kawasan Jalan Letkol Atmo, Gang Teladan, RT 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Usep Ranawijaya, 58 tahun, dan Muhamad Riski Syaban, 23 tahun.
Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Terkait Kasus Narkoba
Keduanya merupakan warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 40 gram.
Ganja Disembunyikan di Bawah Pohon Pisang
AKP M. Romi menjelaskan, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma bergerak ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah Sukajadi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki duduk santai. Keduanya langsung digeledah dan diinterogasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Usep mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di bawah pohon pisang tak jauh dari tempat mereka nongkrong. Petugas kemudian mengajak Usep untuk menunjukkan lokasi persembunyian.
Baca Juga : Niat Cari Durian Berujung Bui, 2 Pria di Lubuk Linggau Curi Motor di Belakang Kandang Ayam
Benar saja, di bawah rumpun pohon pisang ditemukan 5 bungkus kertas yang berisikan ganja siap edar.
Barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,
Dijerat UU Narkotika, Ancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Usep dan Riski dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang peredaran.
Selain itu juga dijerat Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU yang sama tentang kepemilikan dan percobaan/perbuatan permufakatan jahat narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Dukung Legalisasi Sumur Rakyat 2026
Polres Lubuk Linggau mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Pihaknya menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau, tanpa pandang bulu.
AKP Romi mengimbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda Lubuk Linggau.





