2 Pemuda Asal Musi Rawas Bawa Ganja 1.009 Gram Ke Lubuk Linggau

oleh -55 Dilihat
Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau ringkus 2 pemuda Musi Rawas DN 19 AM 20 bawa ganja 1.009 gram di Jalan Garuda Watas 26 September 2026 ngaku jadi kurir upah Rp600 ribu Kapolres AKBP Catur Erwin Setiawan UU 35 2009 ancaman 5 tahun.

LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau amankan 2 pemuda asal Musi Rawas yang kedapatan membawa ganja.

Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas diringkus dengan barang bukti ganja kering seberat 1.009 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial DN (19) warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti dan AM (20) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tugmulyo Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya ditangkap Tim Satres Narkoba saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :Ribuan Mahasiswa di Palembang Demo Kantor Gubernur Sumsel, Tuntut Karhutla Atasi 5×24 Jam

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir sekaligus pengedar ganja karena tergiur iming-iming upah.

Tersangka AM mengungkapkan, sebelum terlibat peredaran narkoba, ia sempat merantau untuk bekerja.

Namun setelah berhenti, ia kembali menganggur hingga akhirnya banting setir menjadi pengedar.

“Iya dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti dan nganggur balik lagi. Jadi pengedar mendapat upah Rp 600 ribu,” kata

AM saat dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Lubuk Linggau, Senin 5 Oktober 2026.

Baca Juga :Operasi Sikat Musi 2026, 20 Personil Brimob Patroli SPBU Soekarno Hatta Alang-Alang Lebar Simpang Tiga Lampu Merah

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan jaringan.

Pihaknya komitmen tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.