186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Bidik Tata Kelola Akuntabel

oleh -39 Dilihat

LIPOSONLINE.COM- Sedikitnya 186 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengikuti Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Rabu, 14 Oktober 2026 di Auditorium Pemkab Mura.

Acara dibuka Wakil Bupati (Wabup) Mura, Suprayitno dan dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amroh, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, Farid Firman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan, H. Sutoko, Kepala KPPN Lubuklinggau, Isnain Fikriansyah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mura, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mura.

Wabup Kabupaten Mura, Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Mura.

Kemudian, ia juga mendukung dan apresiasi kepada BPKP melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Mura.

Baca Juga :Kronologi Bentrok 8 Organisasi Cipayung Plus Aspirasi Korporasi Karhutla vs HSB Bagi Masker Pintu Mapolda Sumsel, 2 Wartawan 3 Mahasiswa 1 Polisi Luka

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2024, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Dikatakannya, pemerintah desa diharapkan menjadi mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa merupakan hal yang penting untuk meningkatkan pengetahuan Kades dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga :AJI Palembang – PWI – SMSI Kutuk Kekerasan Jurnalis Saat Demo Karhutla, Desak Polisi Usut Tuntas

Kembali ia memaparkan, seperti diketahui Kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Desa di Kabupaten Mura telah melaksanakan Amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Ia menambahkan, untuk Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Baca Juga :BNNK Musi Rawas Koordinator Muba Grebek Sarang Narkoba di Sekayu, Amankan 1 Kg Sabu Guanyinwang

(BLT Desa diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa), Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya, Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (Permendes dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 dialokasikan dalam perubahan APBDesa Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Dana Desa di Mura telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bahwa Dana Desa Tahun 2026 terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Pagu Dana Desa Reguler Mura Tahun 2026 Sebesar Rp58.020.564.000 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Adapun sebaran Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun 2026 untuk 186 Desa adalah tertinggi Rp.373.456.000 dan Terendah Rp244.261.000.

Terlepas dari itu, ia berharap dengan Pelaksanaan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kepala Desa lebih memahami Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, Mekanisme penyaluran Dana Desa, Pertanggungjawaban Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.